Namun, petugas tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan di lokasi kejadian. Kejanggalan ini membuat keluarga korban curiga dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Helvetia.
"Lalu abang kandungnya korban merasa keberatan, karena waktu sebelum dikebumikan mereka menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban," sebut Alexander.
Baca Juga:
Dari Dosen Terhormat Jadi Tersangka: Profil Tiromsi Sitanggang di Balik Tragedi Medan
Hasil Autopsi Ungkap Kekerasan
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka sobek di bawah mata korban, luka memar di kepala, dan luka di daerah kemaluan. Petunjuk ini menguatkan dugaan bahwa korban tewas akibat penganiayaan.
"Kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalu lintas. Kemudian perkara ini kami gelarkan dan kami lakukan Ekshumasi atau membongkar kuburan korban," ujar Alexander.
Baca Juga:
Terdakwa Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pembunuhan Berencana
Polisi telah memeriksa 19 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (14/9/2024) dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Terhadap tersangka kita jerat Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun," ucap Alexander.
Keluarga Korban Ungkap Kekerasan Rumah Tangga