Ia meminta para penegak hukum dari pemerintah provinsi
maupun pemerintah pusat yang berperan dalam perlindungan hutan negara agar
segera turun ke Kab. Taput sebelum perusakan kelestarian hutan lebih parah lagi.
Baca Juga:
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pelaku Penganiayaan Roy Sagala di Dairi Masih Bebas Berkeliaran
Diberitakan sebelumnya, para perambah atau pencuri kayu
olahan di hutan negara wilayah Desa Adian Koting Kec. Adian Koting, bebas melakukan
aksinya dengan mengolah kayu langsung di dalam hutan, menjadi siap pakai. Dan
diangkut keluar ke Tarutung, Sibolga dan Pematang Siantar. Aktivitas para pencuri
kayu nyaris tanpa ada tindakan dari APH maupun Dinas Kehutanan Kab. Taput.
WahanaNews.co mendatangi kantor UPT Kehutanan Kab. Taput di
Jln Raja Johannes, Tarutung, meminta klarifikasi terkait keberadaan para
perambah hutan di wilayah Adian Koting, Rabu (03/06/2021).
Baca Juga:
Buntut Dugaan Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar AKBP Bintoro Diperiksa Propam
Sayangnya, tidak didapat informasi mendetail,
karena menurut salah seorang pegawai disana, pejabat yang berwenang dalam
pengawasan hutan tidak berada ditempat, sudah keluar tugas kelapangan. (tum)