WahanaNews-Sumut | Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara meningkatkan status penyelidikan ketingkat tingkat penyidikan dugaan korupsi pengadaan "internet sevice provider" atau penyelenggara jasa internet berbiaya Rp 2,9 miliar Tahun 2019 di Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Much Suroyo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Juleser Simaremare, dan Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak dihadapan wartawan saat temu Pers dikantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara Rabu (23/2/2022).
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
"Kita mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan ke penyidikan demi mencari fakta-fakta dan mengungkap pelaku atau tersangka yang kemudian akan dinaikkan ke tingkat penuntutan," terang Much Suroyo.
Dikatakan, pada 2019 terdapat alokasi anggaran pengadaan "internet service provider" senilai Rp 2.904.500.000, yang dikerjakan PT Icon+ dan PT Telemedia Network Cakrawala.
"Pelaksanaannya yang dilakukan dengan metode 'epurchasing' ditengarai menimbulkan kerugian negara. Kalau gambaran kasar kerugian negara sekitar Rp 600 juta lebih," jelasnya.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Kasi Pidsus Juleser lebih teknis menguraikan bahwa pada tahap penyelidikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan.
Dimana, dalam jangka waktu April-Desember 2019, realisasi yang terbayar adalah Rp 2.615.985.722, dengan 63 titik terpasang sesuai dengan Surat perintah kerja (SPK).
Sementara, sesuai dengan surat pesanan Dinas Kominfo dan pihak penyedia jasa ISP, pekerjaan dilaksanakan sejak 1 April 2019-31 Desember 2019, silam.