WahanaNews-Sumut | Kepemimpinan bersifat arogan dan otoriter diduga dipertontonkan Kepala SDN 157619 Lumut 4, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Hj Dinda Maulina Nasution.
Sejak enam bulan memimpin, banyak kebijakan sepihak yang dilakukan Dinda Maulina, yang ujung-ujungnya merugikan tenaga pendidik. Salah satunya, memberlakukan denda berupa uang kepada guru yang tidak hadir, ataupun terlambat datang ke sekolah.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Guru yang tidak hadir tanpa alasan didenda sebesar Rp 30 ribu. Untuk guru yang tidak hadir dengan alasan izin didenda sebesar Rp 25 ribu. Sementara guru yang terlambat datang akan membayar Rp 10 ribu.
Sontak, kebijakan ini menuai protes dari beberapa guru honorer yang mengabdikan diri di sekolah tersebut. Pasalnya, kebijakan yang dilakukan kepala sekolah sangat
memberatkan mereka. Dengan gaji yang sangat minim, mereka harus merogoh kocek jika terlambat atau berhalangan hadir.
"Kita tidak tau peruntukan dari uang denda tersebut. Anehnya jika beliau yang tidak hadir atau terlambat datang, aturan tidak berlaku," ujar salah seorang guru honorer yang meminta namanya tidak dituliskan, Senin (15/8/2022).
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Guru honorer yang hanya bergaji Rp 700 ribu ini mengaku sudah dua bulan belum menerima gaji. Padahal, Dana BOS telah dicairkan di bulan Juli 2022.
"Belum gajian. Gaji terakhir yang kita terima bulan Juni 2022," ungkapnya.
Tidak hanya itu, keotoriteran Dinda Maulina dipertontonkan saat salah seorang guru honorer yang akan melahirkan, tidak memberikan cuti. Padahal, guru honorer tersebut yang sudah minta izin dengan melampirkan surat dokter. Ia dipersilahkan cuti jika telah mendapatkan pengganti guru sementara.