Walaupun sebelum 6 Mei tidak ada larangan mudi, tetapi terus
dilakukan sosialisasi larangan mudik Lebaran tahun 2021 kepada pengurus
perusahaan otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan calon penumpang.
Baca Juga:
Terminal 2F Khusus Umrah, Maskapai LCC Berpindah ke Terminal 1 Mulai 2025
Lebih lanjut Revi juga menjelaskan, sosialisasi ini
dilakukan sesuai Surat Edaran Kepala Satuan Tugas No. 13 Tahun 2021 tentang
Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Suci
Ramadan 1441 Hijriah.
"Kami sudah sosialisasikan peniadaan arus mudik Lebaran pada
6-17 Mei 2021, untuk mencegah penularan Covid-19 kepada pengurus PO Bus maupun
kepada para penumpang. Sejauh ini mereka paham dan bisa menerima," ungkapnya.
Baca Juga:
Jelang Nataru, Dishub Lakukan Ramp Check Kendaraan Bus di Terminal Kota Bekasi
Meski demikian, sambung Revi, pihaknya masih menunggu aturan
lebih lanjut terkait peniadaan mudik Lebaran tahun ini dari Kementerian
Perhubungan dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.