SUMUT.WAHANANEWS.CO - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ESK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir, yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Penetapan ini menjadi langkah hukum yang mengguncang proyek pariwisata strategis tersebut.
Penetapan Tersangka Diumumkan Kejati Sumut
Baca Juga:
Pansus DPRD Temukan Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI Jakarta, Rugi Puluhan Milliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rizaldi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terkait dugaan korupsi pengerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele.
“ESK telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun Anggaran 2022,” ujar Rizaldi kepada wartawan pada Selasa (27/1/2026).
ESK menjabat sebagai PPK yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Ratusan Gerai Domino's Pizza Tutup, Rugi Rp56,8 Miliar
Alasan Penetapan Tersangka
Rizaldi menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang sah dan cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” katanya.
Dikatakan, ESK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan proyek sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Kelalaian tersebut menyebabkan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.
“Dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ucap Rizaldi.
Ketidaksesuaian tersebut memicu banyak revisi pekerjaan, termasuk penggunaan mutu beton K 125 dan K 300 yang tidak disertai purchase order serta tidak tercantum dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
“Hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp13.185.197.899,60,” jelas Rizaldi.
Meski demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
Dakwaan dan Tahanan
ESK didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah penetapan tersangka, ESK langsung digiring petugas dari Kejati Sumut menuju Rumah Tahanan Negara (RTN) Kelas IA Tanjung Gusta Medan menggunakan mobil tahanan. Pria berkacamata tersebut tampak mengenakan rompi tahanan dan topi, dengan tangan diborgol serta wajah ditutupi masker saat keluar dari gedung Kejati Sumut.
“Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Rizaldi.
Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara dan membuka peluang adanya tersangka lain. “Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun korporasi,” tutup Rizaldi.
[Redaktur:Dedi]