"Suratnya legal, terdaftar memang untuk bela diri," ujarnya
Ia menjelaskan, dalam praktiknya H Sarmili tidak melakukan unsur pidana lantaran saat kejadian dirinya tidak secara langsung melakukan penodongan dengan pistol.
Baca Juga:
Insantara Petakan 14 Kandidat Ketum PBNU, Sinyal Transisi Kian Menguat
"Intinya dia bukan menunjukkan secara terang-terangan atau petantang-petenteng. Kan itu di videonya juga kelihatannya memang penempatan senjata di pinggang dan terbuka tuh kan bukan atas kesengajaan dia," terangnya.
Baca Juga:
PWNU Jatim Tegaskan AHWA Harus Ditetapkan di Muktamar NU 2026
Bintang menegaskan, bila saat kejadian H Sarmili secara sengaja mengeluarkan senjata api, disitu baru terlihat ada unsur pidana karena ada kesengajaan H sarmili untuk menakut-nakuti dengan senjata api.