Dalam publikasi tersebut, AMAN dituduh mendampingi
4 komunitas adat di wilayah Danau Toba termasuk dalam menyusun nota kesepakatan
kerjasama dalam melaksanakan program kemitraan tanaman kehidupan dan tumpang
sari dengan PT TPL.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Terima Bantuan Taman Dancing Fountain dari PT. TPL
Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir
tengah terjadi gejolak yang tinggi antara warga Tano Batak dengan PT TPL yang
menuntut penutupan PT TPL karena telah banyak merugikan warga seperti
perampasan tanah, pencemaran lingkungan hingga aksi kekerasan dan
kriminalisasi.
Baca Juga:
PT TPL Sektor Habinsaran Berikan 30.000 Bibit Kopi dan Adakan Pelatihan
Eskalasi isu penutupan
PT TPL menjadi tinggi dipicu
insiden yang terjadi
di Natumingka, Kec. Borbor,
Kab. Toba, 18 Mei 2021 lalu. Dalam insiden itu rombongan karyawan PT TPL yang mau melakukan penanaman ekalyptus melakukan kekerasan terhadap kelompok
warga yang mempertahankan tanahnya
yang selama ini digunakan sebagai lahan tanaman pangan. Tindakan kekerasan itu
menyebabkan 8 orang warga Masyarakat Adat Natumingka
mengalami luka-luka.