WahanaNews-Sumut | Komisi III DPRD Medan, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Pajak dan Anggaran Daerah (BPPRD) kota Medan, guna melakukan evaluasi terhadap Pendapatan Angga Daerah (PAD) kota Medan serta penggunaan anggaran di BPPRD.
Untuk itu, dalam kesempatan ini Kepala Badan (Kaban) BPPRD, Benny Siregar, yang hadir didampingi beberapa orang Kabidnya mengatakan, untuk pendapatan yang sudah diraih, realisasinya berkisar 26,7 persen. "Dan ini mengalami peningkatan dari tahun 2021 yang lalu," ucapnya.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Untuk total anggaran yang digunakan oleh BPPRD, sambung Benny, sudah direalisasikan sekitar 49 persen. "Jadi kami ada usulan penambahan anggaran, yang akan digunakan untuk belanja kebutuhan baju dinas, alat-alat kantor dan kebutuhan kantor lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah (Nasdem) didampingi Dhiyaul Hayati (PKS), Hendri Duin (PDI-P), Abdul Rahman Nasution dan Irwansyah (PKS), menilai kinerja dari Dinas BPPRD sudah berjalan dengan baik.
"Namun, tanpa adanya penambahan PAD Kota Medan, tidak mungkin DPRD mengusulkan untuk menambah anggaran BPPRD di Paripurna nanti," katanya saat memimpin RDP tersebut, diruang rapat Komisi III, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Afif juga menilai, pengusulan untuk belanja kebutuhan pakaian dinas BPPRD dan beberapa kebutuhan lainnya, dipandang perlu. "Selama itu bisa menunjang kinerja para ASN didalam bekerja, kenapa tidak. Sehingga, pengutipan berbagai macam retribusi terhadap masyarakat bisa terlaksana. Sehingga PAD Kota Medan mengalami peningkatan," terangnya.
Sedangkan Irwansyah, dewan asal Partai PKS juga mengusulkan, agar BPPRD lebih intens lagi menyampaikan kepada masyarakat, terkait berbagai macam retribusi pajak yang ada di kota Medan.
"Sehingga masyarakat yang masih awam atas penagihan retribusi pajak tersebut, dapat memahaminya. Agar hasil PAD yang nantinya diraih, akan surplus. Dan pembangunan disegala aspek, dapat terlaksana lebih baik dan nantinya dirasakan langsung oleh masyarakat kota Medan," tuturnya. [rum]