SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kejaksaan Negeri Medan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada hari ini, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syahputra, mengumumkan penahanan terhadap seorang tersangka baru berinisial "KAL", yang menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana di Kecamatan Medan Polonia. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pembelanjaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar (subsidi) untuk kendaraan operasional sampah di Kecamatan Medan Polonia pada Tahun Anggaran 2024.
Dengan penahanan "KAL", total tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan telah menahan dua tersangka lain, yaitu "IAS" yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan "IRD" sebagai Staf Sarana dan Prasarana untuk Kendaraan Operasional Sampah di Kecamatan Medan Polonia pada tahun anggaran yang sama.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Aliran Uang Rp 14 Miliar ke Sandra Dewi, 88 Tas Mewah Diduga dari TPPU Harvey Moeis
"Penahanan terhadap para tersangka ini adalah hasil dari serangkaian pemeriksaan intensif yang telah kami lakukan terhadap pihak-pihak terkait," ujar Fajar Syahputra.
"Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, kami memutuskan untuk menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan," imbuhnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan melakukan pembelian BBM Solar (subsidi) untuk kendaraan operasional sampah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga diduga memalsukan dokumen realisasi pembelanjaan dan melakukan pembelian yang tidak sesuai dengan volume yang dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
KY Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong, Tiga Hakim Pengadilan Tipikor Bakal Diperiksa
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kota Medan, perbuatan para tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kejaksaan Negeri Medan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
[Redaktur : Abdul Malik Ritonga]