Meskipun demikian lanjut dia, pihaknya akan tetap menyampaikan hasil uji publik dengan berbagai skenario, karena hal tersebut baru rancangan, meskipun beberapa orang menginginkan Daerah Pemilihan tetap yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.
Sementara itu, Dosen FISIP USU Medan, Fredick Broven Ekayanta, S.IP, MIP, yang bertindak sebagai nara sumber menyebutkan, pelaksanaan proses penataan Dapil mempedomani Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi tersebut dapat diunduh melalui JDIH KPU dengan alamat jdih.kpu.go.id
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Mekanisme aturan dan regulasi ini lebih lengkap ada di JDIH KPU yaitu, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022. Silahkan jika ingin mendalami lebih lanjut," katanya. [rum]