Diketahui bahwa PT TPL sampai saat ini memiliki konsesi
seluas 167.192 Hektar dan tersebar di 12 Kabupaten, Simalungun, Asahan, Toba,
Samosir, Dairi, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Pakpak
Barat, Padang Lawas Utara, Humbang Hasundutan, kota Padang Sidempuan. Melalui
izin konsesi 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 jo
SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020 Tanggal 28 Juli 2020 dengan status permodalan
PMA & Perusahaan Terbuka B-139/Pres/5/1990 Tanggal 11 Mei 1990 (Surat
Pemberitahuan Tentang Keputusan Presiden RI No. 07/V/1990 dan Izin Usaha
Industri SK Nomor 627/T/INDUSTRI/1995.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Diketahui bahwa aktifitas PT TPL berkontribusi terhadap
deforestasi skala besar di Bentang Alam Tele. Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL
menemukan bahwa setidaknya 22.000 Ha kawasan hutan di Bentang Alam Tele sudah
dihancurkan oleh PT. TPL dan kemudian ditanami dengan eukaliptus dengan sistem
Perkebunan Monokultur.
Dari total 22.000 Ha hutan yang dihancurkan, 4000 ha
diantaranya berada di dalam kawasan Hutan Lindung. Tindakan pengerusakan
kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh PT TPL di Bentang Alam Tele
menunjukkan bahwa PT TPL telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan
menyebabkan besarnya potensi bencana ekologis serta kerusakan lingkungan hidup.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Selain itu, Perusahaan yang mengekspor bubur kertas ini
diduga telah melakukan pelanggaran yang merugikan Negara. Di tahun 2020, dalam
sebuah artikel yang termuat dalam Majalah Tempo dengan judul "Jurus Sulap
Ekspor Kayu".