WahanaNews.co |Ketua Pengawas Menara Latumenten, Agus Sentosa Cahaya, SH menyurati Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRDKP) Jakbar terkait kebijakan P3SRS yang menerapkan akses keluar masuk panghuni melalui scan wajah atau Face ID.
Kebijakan P3SRS ini mendapat penolakan tegas dari penghuni Menara Latumenten lantaran tidak ada sosialisasi ke mereka dan sejumlah alasan penolakan lainnya.Terkait surat tersebut, pihak DPRDKP Jakbar pun merespon surat tersebut dengan melayangkan surat undangan dengan memanggil sejumlah pihak untuk membicarakan kebijakan P3SRS ini.
Baca Juga:
Untuk Bebaskan Pedemo, Polres Jakbar Bantah Minta Tebusan Rp3 Juta
"Ya
benar, kami penghuni Menara Latumenten besok memenuhi undangan rapat dari DPRDKP
Jakarta Barat. Sebenarnya ini udah rapat lanjutan dengan mereka. Besok itu rapat kedua. Di rapat pertama, pengelola tidak hadir," ujar Ronal
Sihotang, salah seorang penghuni Menara Latumenten di Jakarta Barat, Minggu
(30/5/2021).
Menurut
Ronal, rapat besok dimulai pukul 09.30 WIB sampai selesai di ruang rapat Sudin
PRDKP Kantor Walikota Jakbar.
Dalam
surat rapat lanjutan tersebut, yang ikut diudang selain penghuni Menara Latumenten,
juga sejumlah pihak yang berkepentingan seperti Plt Kadis PRDKP, Kasatpol PP,
Kepala PTSP, Kabag Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setko Jakbar, Kabag Hukum
Setko Jakbar, Camat Grogol Petamburan, Lurah Jelambar Baru, Pengurus dan
Pengawas P3SRS.
Baca Juga:
Kasus Uang Palsu Jakbar: BI Rilis Hasil Penelitian Barang Bukti Rp 22 Miliar
Surat
undangan rapat lanjutan bernomor 928/-1.796.6 itu ditandatangani oleh Ir.
Suharyanti selaku Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Jakarta Barat. (Tio)