TAPTENG.WAHANANEWS.CO- PANDAN
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Omega bersama puluhan pemuda dari KNPI, Pemuda Batak Bersatu, dan Gerdanis Tapteng menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Tapteng hari ini dengan tuntutan menuntaskan kasus yang di laporkan masyarakat yang mangkrak di duga sengaja di endapkan oleh oknum oknum tertentu.
Dalam orasinya di depan Mapolres pada Jumat (21/2/2025), perwakilan aksi mendesak Kapolres untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Famoni Gulo.
Baca Juga:
Kunjungi Polsek Sibabangun, Kapolres Tapteng Motivasi Personel Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
Kasus ini telah dilaporkan pada 25 November 2024 (LP/B/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU), dan SPDP telah dikeluarkan pada 13 Januari 2025.
Namun, hingga kini, terduga pelaku, Willy Saputra Silitonga (WSS) dan Antonius Hutabarat (AH), belum ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator aksi, Elvin Tani Gea, menyatakan kekecewaan atas lambatnya proses hukum ini, yang menurutnya telah berlangsung selama 38 hari.
Baca Juga:
Polres Tapteng Tanam Jagung 7 Hektar, Dukung Ketahanan Pangan Nasional!
Para demonstran menilai lambatnya proses penetapan tersangka sebagai bentuk ketidakadilan dan meminta Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endra Jaya, untuk turun tangan langsung menuntaskan kasus ini.
Raju Firmanda Hutagalung, Sekretaris KNPI Tapteng, menyatakan kepercayaan mereka kepada Kapolres yang baru untuk menyelesaikan berbagai kasus yang menumpuk di Tapanuli Tengah.
Menanggapi aksi tersebut, Kasat Reskrim Tapteng, AKP Muhammad Taufik Siregar, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pengumpulan bukti-bukti untuk penetapan tersangka.
Ia menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun dan meminta dukungan masyarakat agar Polres Tapteng dapat bekerja secara maksimal.
Aksi damai ini diwarnai orasi yang disampaikan di halaman Mapolres Tapteng yang dikawal oleh sejumlah personil Kepolisian.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]