WahanaNews-Sumut I Pemerintah Indonesia diminta dapat
menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai Hari Korban Terorisme Nasional.
Baca Juga:
Terkait Bom SMAN 72, Densus 88 Geledah Rumah di Garut
Hal itu diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK).
"Mengingat banyaknya korban yang berjatuhan di negeri
ini, baik luka-luka maupun meninggal dunia akibat aksi keji yang disebabkan
ulah para teroris. Ini juga menandakan negara terus hadir untuk mereka (korban)
serta tidak akan pernah sejengkal pun meninggalkan," kata Ketua LPSK Hasto
Atmojo Suroyo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/8).
Baca Juga:
Iran Eksekusi Mati 6 Terpidana Teroris Usai Serangan di Khuzestan
.Menurut Hasto, kehadiran negara untuk korban terorisme
sejatinya telah diwujudkan melalui serangkaian upaya pemulihan dan pemenuhan
hak oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis, psikologis maupun rehabiltasi
psikososial.