"Terlebih, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018, korban terorisme di masa lalu juga dinyatakan berhak untuk
mendapatkan kompensasi (ganti rugi dari negara)," kata dia.
Baca Juga:
Terkait Bom SMAN 72, Densus 88 Geledah Rumah di Garut
Untuk diketahui, setiap 21 Agustus diperingati Hari
Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme. Ada
pun tema yang diangkat pada tahun ini adalah "Bangkit Peduli, Menyemai
Damai".
Baca Juga:
Iran Eksekusi Mati 6 Terpidana Teroris Usai Serangan di Khuzestan
Tema tersebut diangkat sebagai bentuk semangat kebangkitan
dan peduli sesama anak bangsa dalam menghadapi wabah COVID-19, selain
menyelipkan pesan damai agar ke depan tidak terjadi lagi aksi terorisme,
kekerasan, dan sikap intoleransi.
Sama seperti tahun sebelumnya, peringatan akan dimulai
dengan #aksihening 2 menit, dilanjutkan dengan beberapa rangkaian acara yang
ditutup dengan penampilan dari para musisi seperti Endah n Rhesa dan Rival
Coconut Treez.