WahanaNews-Sumut | Pemilihan Calon Kepling XVIII menuai protes warga lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, menggeruduk Kantor Kecamatan Medan Deli, sambil membentangkan kertas karton yang bertuliskan tuntutan mereka, Rabu (9/3/2022).
Dalam orasinya, warga menilai pengangkatan kepala lingkungan XVIII diduga menabrak aturan yang tertuang di dalam Perwal No. 21 tahun 2021 Kota Medan. Diketahui ada seorang calon kepala lingkungan VXIII dapat mengikuti ujian padahal ia sudah dinyatakan tidak lulus verifikasi karena tidak memenuhi syarat domisili.
Baca Juga:
Wabup Labuhanbatu Ikuti Konsolidasi Satgas KDMP, Dorong Penguatan Ekonomi Desa
Informasi yang dihimpun salah satu calon berinisial HS yang tidak lulus verifikasi karena tidak memenuhi syarat domisili di umumkan tersebut diduga lulus ujian menjadi Kepala Lingkungan XVIII.
"Diduga ada permainan dalam pemilihan Calon Kepling XVIII yang dimenangkan oleh HS, padahal surat yang ditandatangani langsung dari Lurah Tanjung Mulia, Hendra Syahputra tah menyatakan HS tidak lulus karena tidak memenuhi persyaratan domisili, hal itu juga dibenarkan oleh warga yang melakukan orasi mengatakan HS adalah warga lingkungan 17," teriak Yos Marbun orator aksi yang diikuti warga.
Dilokasi para warga meminta agar Camat Medan Deli untuk dapat dipertemukan mereka dengan Lurah Tanjung Mulia. Namun permintaan warga tak dapat merespon sehingga warga yang melakukan protes merangsek masuk ke dalam Kantor Camat Medan Deli. Tak lama kemudian Sekcam Medan Deli Muhammad Idris menemui para warga untuk menampung aspirasi warga.
Baca Juga:
Wakapolres Simalungun Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tegas Soal Sanksi Narkoba
"Kami mohon kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution segera mengevaluasi Lurah Tanjung Mulia dan Camat Medan Deli krena diduga telah melanggar Peraturan Wali Kota Medan nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan," teriak warga lagi.
Dihadapan warga Sekcam Medan Deli, Muhammad Idris mengatakan pihaknya akan memanggil Lurah Tanjung Mulia untuk menemui mereka yang merupakan warganya. Dan warga berharap tuntutan mereka segera diakomodir.
"Sabar ya sekitar pukul 14.00 WIB lurahnya hadir di Kantor Camat ini, kita tunggu dulu ya," katanya.
Sekitar pukul 14.00 WIB Lurah dan warga serta dihadiri oleh pihak Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Sekcam. Sempat terjadi perdebatan karena pengakuan dari Lurah prosedurnya sudah sesuai aturan.
"Terkait domisilinya kita sudah mengecek lokasi ke lapangan dan mempertanyakan ke tetangga sebelah rumahnya dan benar bahwa HS berdomisili disitu," aku Lurah Tanjung Mulia Hilir, Hendra Syahputra ST.
Mendengar statemen yang di lontarkan Lurah sontak menuai protes dari warga, apa yang telah diucapkan Lurah tersebut, salah seorang warga langsung berdiri dan mengatakan bahwa HS adalah warga yang baru tinggal beberapa bulan dilingkungan 18.
"Pernyataan bapak Lurah itu tak sesuai dengan faktanya dia (HS) baru tinggal beberapa bulan dan dalam aturan yang boleh menjadi kepala lingkungan adalah warga yang sudah tinggal minimal 2 tahun," ungkap nya dengan penuh rasa kekecewaan.
Dan akhirnya pertemuan tersebut berakhir tanpa ada keputusan yang pasti, dimana permintaan warga kepada pihak Kecamatan Medan Deli untuk melakukan pembatalan pengangkatan kepala lingkungan 18 karena sudah melanggar Perwal Kota Medan nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
Sementara Sekcam Medan Deli Muhammad Idris kepada wartawan menjelaskan persoalan ini akan kembali dibicarakan kepada Camat Medan Deli karena ia tak memiliki hak untuk mengambil keputusan.
"Dengan adanya warga datang kemari, saya akan membicarakan ke Camat, karena beliaulah yang bisa ambil keputusan," jelasnya.
Namun ia tetap mengatakan pihaknya sudah melakukan prosedur yang berlaku, walaupun warga lingkungan 18 yang mengaku bahwa HS adalah salah satu warga yang baru bebeberapa bulan tinggal di lingkungan tersebut dan menyatakan kelulusan tersebut sudah melanggar aturan pemerintah Kota Medan. [rum]