"Ini yang kemudian dilakukan upaya oleh pelaku-pelaku
ini baik dia sebagai pengurus atau penumpang untuk menghindari karantina selama
14 hari. Dia (JD) membayar Rp 6,5 juta kepada Saudara S," ungkap Yusri
dihubungi pagi tadi.
"Yang bersangkutan (JD) tanpa melewati karantina
kemudian diurus oleh seseorang inisial S dan RW bisa berhasil masuk tanpa
karantina terus kembali ke rumahnya," sambungnya.
Baca Juga:
Imbas Kebakaran Pabrik Plastik Dekat Soetta, 47 Pesawat Tunda Mendarat
Lebih lanjut Yusri mengatakan masih menggali keterangan dari
para pelaku. Secara khusus penyidik kini tengah mendalami cara pelaku S dan RW
bisa meloloskan JD kembali ke Indonesia tanpa melalui proses karantina.
"Ini masih kita dalami dia bisa keluar-masuk situ.
Intinya mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina. Apakah ada pelaku
lain? Ini masih kita dalami. Soal sudah ramai orang-orang nakal ini orang-orang
dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang
ini mafia. Ini lagi kita dalami," pungkas Yusri. (Tio)