Sumut.WahanaNewa.co, Binjai - Penyidik unit 3 subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sumut menangkap Indra Alamsyah dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg gas. Diketahui Indra Alamsyah merupakan Eks Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
Berdasarkan iformasi yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
"Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik," ujar Hadi.
Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di Kota Binjai.
Penyelidikan langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud, selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya," tegas Kombes Hadi.
[Redaktur : Irvan Rumapea]