WahanaNews.co
I Unit Reskrim
Polsek Pulo Merak Cilegon bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku
pencurian di salah satu rumah warga, tepatnya di lingkungan Babakanturi RT
04/02 Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga:
Curi Emas Hingga Senilai Rp120 Juta di Mal Bogor, Seorang Wanita Diciduk Polisi
Kapolsek
Pulo Merak Kompol Rifki Seftirian S.Ik., MH, menjelaskan di depan awak media
bahwa pelaku berinisial RS, masuk ke dalam rumah korban yang ber inisial Y,
melalui jendela kamar.
"Pelaku
RS berhasil kami amankan berikut barang
bukti 1 buah hand phone merk VIVO Y53 dan 1 buah handphone merk NOKIA 3 ,saat
ditangkap barang tersebut ada pada pelaku RS," katanya.
Baca Juga:
Pemuda di Jambi Curi Motor Teman karena Kecanduan Judi Slot Online
Selain itu,
barang yang turut di ambil oleh tersangka RS berupa 1 (satu) buah tas warna
orange yang berisikan surat-surat penting berupa BPKB Sepeda motor, Buku Nikah,
uang tunai sebesar Rp500.000.