Ditegaskan kembali, bahwa mengurangi dalam jumlah yang
sangat besar (90,4 %) usulan tiga komunitas masyarakat Adat To Lindu, Toro dan
Moa di Kabupaten Sigi, berarti negara sedang menghancurkan identitas dan
peradaban masyarakat adat.
Baca Juga:
DLH Kota Metro dan CCEP Indonesia Gelar Festival Apresiasi Bank Sampah 2025
Berkaitan dengan kenyataan di atas, maka Sekber Kawal Hutan
Adat Sulawesi Tengah menuntut:
Pengakuan Negara terhadap seluruh usulan hutan adat tiga
komunitas (To Lindu, Toro dan Moa) di Kabupaten Sigi.
Baca Juga:
Dampak Penutupan TPA Basirih, Kota Banjarmasin Hadapi Krisis Lingkungan Serius
Bupati Sigi Bersama-sama masyarakat tiga komunitas Adat
memperjuangkan hutan adat di Kabupaten Sigi.