Rekomendasi tim verifikasi teknis hutan adat KLHK ini,
adalah bukti dari sikap negara yang memandang sebelah mata terhadap eksistensi
masyarakat adat yang berdaulat sebelum
NKRI terbentuk dan Konstitusi Negara yang menjadi dasar sikap seluruh
kelembagaan dan aparatur negara dalam memperlakukan Masyarakat Adat, baik dalam
kebijakan maupun program-program pembangunan negara. Tegas bahwa, tim vertek
Kementerian LHK telah mengabaikan kedua hal substansi ini.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Selain itu, rekomendasi dari tim verifikasi teknis KLHK ini
telah bertindak gegabah, karena sesungguhnya hasil rekomendasi itu sama halnya
menghapuskan keberadaan Masyarakat Adat, khususnya tiga komunitas pengusul di
Kabupaten Sigi (To Lindu, Toro dan Moa).
Menghilangkan 90,4 % wilayah adat, sama halnya menghilangkan
hak asal usul dan kedaulatan masyarakat adat pada tanah airnya yang telah
diwarisi ratusan tahun lamanya.
Baca Juga:
34 Sekolah Binaan DLH Kota Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri
Padahal masyarakat adat telah dilindungi oleh konstitusi,
juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 35 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa
Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan
Negara. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada dalam wilayah masyarakat Adat
memiliki tata nilai yang diakui dan dipatuhi oleh masyarakat Adat.