Pemberhentian Manager: Masyarakat meminta pemberhentian Manager PT. SGSR, BT Sihotang, karena dianggap menyebabkan konflik.
Pencabutan Izin HGU: Masyarakat menuntut pencabutan izin HGU PT. SGSR karena diduga menyerobot tanah masyarakat.
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Dukung Peningkatan Ketahanan Pangan di Perbatasan
Ancaman Penutupan Perusahaan:
Surat tuntutan tersebut secara tegas menyatakan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, masyarakat akan meminta penutupan PT. SGSR di Siambaton Napa dan pengembalian lahan kepada masyarakat.
Aksi Damai Terencana:
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Tinjau Perbatasan RI-Malaysia di Long Ampung
Rencana aksi damai pada 4 Februari 2025 mendatang melibatkan sekitar 300 peserta dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk pengamanan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Ketegangan antara masyarakat dan perusahaan ini menjadi sorotan dan menuntut penyelesaian yang bijak untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih besar.