Tembusan Surat Tuntutan: Surat tuntutan tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Gubernur Sumatera Utara, DPRD Sumut, Bupati Tapanuli Tengah, dan instansi terkait lainnya.
Surat ini telah beredar di media sosial, dan di bagikan disalah satu grup Facebook, pada Jumat 30 Januari 2025, dan menuai beragam komentar dari para pengguna media.
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Dukung Peningkatan Ketahanan Pangan di Perbatasan
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]