Tempat wisata/taman rekreasi pukul 05.00-21.00 WIB,
akses hotel/akomodasi 24 jam
Wisata tirta pukul 06.00-17.00 WIB
Baca Juga:
Dinkes Jakarta Tegaskan Tak Ada Lonjakan Covid-19, Meski Kasus Global Naik
Waterpark pukul 06.00-18.00 WIB
4. Diminta melaksanakan prosedur operasi standar serta
protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara
online;
Baca Juga:
Siap Tangani Kegawatdaruratan, Kepulauan Seribu Siagakan Dua Unit Ambulans
6. Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal dan
wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
Artikel ini telah
tayang di Kompas.com