Tempat wisata/taman rekreasi pukul 05.00-21.00 WIB,
akses hotel/akomodasi 24 jam
Wisata tirta pukul 06.00-17.00 WIB
Baca Juga:
PLN Hadirkan SPKLU Center di Jakarta Selatan! Isi Daya Kendaraan Listrik Makin Cepat
Waterpark pukul 06.00-18.00 WIB
4. Diminta melaksanakan prosedur operasi standar serta
protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara
online;
Baca Juga:
Pengesahan Empat Raperda di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Berlangsung Alot
6. Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal dan
wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
Artikel ini telah
tayang di Kompas.com