WahanaNews.co | Untuk
mencegah penularan Covid-19 di Kecamatan Tambora, Tiga Pilar terus menggalakkan
sosialisasi berupa operasi yustisi maupun imbauan agar masyarakat taat prokes.
Salah satu operasi yang terus digalakkan adalah
Operasi Yustisi. Operasi ini dilakukan dua kali setiap hari, pagi dan sore. Hasilnya,
selalu saja ada pelanggar prokes yang terjaring.
Baca Juga:
Perdagangan Anak di Tambora, Muncikari Janjikan Uang dan Apartemen
Hari ini, apel gabungan Tiga Pilar yang dipimpin oleh
Kapospol Roamalaka Ipda Suroto melakukan operasi yustisi di Jalan Telkom RW 02,
Kelurahan Roamalaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Kegiatan operasi yustisi ini melaksanakan Pergub
nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 dan Pergub
nomor 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
sebagai upaya dalam pengendalian Covid-19," kata Danramil 02/TS Kapten
Inf. Arja Suarja.
Sebanyak 22 personil gabungan dari Koramil 02/Tb Serma
Doddy, Sertu Selamet, Sertu Sadikin, Polsek Tambora, Dishub dan Satpol PP
diturunkan dalam operasi ini.
Baca Juga:
Sindikat Judi Online, Polisi Selidiki Pelakunya Miliki Ratusan Kartu ATM
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 24 orang
pelanggar prokes mulai dari pejalan kaki dan pengendara roda dua yang tidak
memakai masker.
Ke 22 pelanggar prokes ini pun seperti biasa diberi
sanksi sosial berupa dengan menyapu jalanan selama satu jam dan denda administrasi.
Walau dilakukan dua kali setiap haru, petugas Tiga
Pilar Tambora tetap semangat melakukan operasi. Mereka tak henti-henti mengajak
masyarakat dengan sopan dan humanis agar tetap taat mematuhi prokes demi
kepentingan diri sendiri dan keluarga. (Tio)