WahanaNews.co | Polda
Metro Jaya akan batasi 10 ruas jalan di DKI Jakarta, mulai Senin malam
(21/6/2021).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah timbulnya
keramaian di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Polisi Gunakan Sains Forensik untuk Ungkap Teror Air Keras Aktivis KontraS
Hal itu dipertegas oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Yusri Yunus.
"Menyangkut semua ini ada beberapa
penggal-penggal jalan yang sering terjadi keramaian dan menimbulkan penyebaran
Covid-19, nanti akan mulai kita berlakukan pembatasan mobilitas," ungkap
Yusri, Senin (21/6/2021).
"Akan ada 10 titik yang dilakukan pembatasan,
saya ulangi ya pembatasan," sambungnya.
Baca Juga:
Jokowi Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Tapi Penentuan Restorative Justice Belum Final
Untuk diketahui pembatasan mobilitas ini akan dimulai
malam nanti pukul 21.00 sampai pukul 04.00 WIB.
Adapun 10 ruas jalan yang mengalami penutupan
pembatasan mobilitas pengguna jalan, antara lain:
1. Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)