10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Terkait kebijakan tersebut,Direktur Lalu Lintas
(Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada
beberapa jenis kendaraan yang diizinkan melintas.
Baca Juga:
Misteri Senpi di Yayasan Sekolah, Polisi Dalami Mengapa Tak Diserahkan Usai Pemilik Wafat
Adapun kendaraan yang masih boleh
melintasterbagi menjadi 4 jenis:
1. Kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni yang
berkaitan dengan kondisi darurat, salah satunya mobil ambulans.
2. Kendaraan yang ingin ke apotek atau ke rumah sakit.
Baca Juga:
Sopir Ambulans Ungkap Detik-detik Bawa Sutrimo ke RS, Jawabannya Berubah Saat Ditanya Mulut Berbusa
3. Kendaraan penghuni hotel.
4. Kendaraan pemadam kebakaran, kepolisian, ambulans,
TNI, patroli penegak disiplin. (Tio)