WahanaNews.co I Nekat buka saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, sebanyak 14 panti pijat di KabupatenKlaten, Jawa Tengah, ditutup paksa Satgas Percepatan Pengendalian Covid-19, pada Minggu (4/7/2021).
Baca Juga:
Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Salon Pijat Plus-plus di Mamuju Ditangkap Polisi
Kasatpol PP Pemkab Klaten, Jaka Hendrawan, mengatakan pihaknya menutup paksa panti pijat tersebut karena nekat buka dimasa PPKM Darurat. Ia menyebutkan, panti pijat yang ditutup itu berada di Kecamatan Jogonalan, Prambanan, dan Klaten Selatan.
"Rinciannya di Kecamatan Jogonalan ada lima, di Kecamatan Prambanan ada enam dan di Klaten Selatan ada tiga lokasi. Selain itu beberapa resto dan rumah makan kita minta taat aturan tidak makan di tempat," papar Jaka.
Baca Juga:
Panti Pijat di Srengseng Berpraktik Prostitusi Satpol PP DKI Tutup Paksa
Menurut Jaka, penindakan itu dalam rangka penegakan PPKM Darurat di wilayah Klaten. Patroli dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Disparbudpora, Dishub dan Disdakop ke sejumlah lokasi, seperti Pasar Legen Jatinom, panti pijat, rumah makan dan tempat hiburan lainnya.
"Dilakukan penempelan stiker di lokasi panti pijat, tempat hiburan dan imbauan. Untuk pengelola rumah makan diberikan imbauan agar pembelian makanan dengan dibungkus," imbuh Jaka menutup. (JP)