WahanaNews.co I Berita
Acara Constatering Pengadilan Negeri (PN) Tarutung Perkara Perdata No. 1/Eks/2021/36/Pdt.G/2015/PN.Trt
dinilai merugikan sepihak.
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
Constatering adalah bahasa hukum yang berarti (pencocokan objek perkara sebelum dilakukan eksekusi),
dilaksanakan di Desa Pariksabungan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tarutung,
EndyJemeres Ayal SH, Rabu (19/05/2021).
Dalam surat Penetapan Constatering
Ketua PN Tarutung tertanggal 27 April 2021, No. 2/Pen.Pdt/Konstatering/2021/2021
Trt Jo No. 360 PK/Pdt/2020 Jo No. 2027 K/Pdt/2017 Jo No. 360/Pdt2016/PNT Trt Jo
No. 360PK/Pdt/2020 Jo No. 2077 K/Pdt/2017 Jo No. 360/Pdt/2016/PT. Mdn Jo No. 36/Pdt
G/2015/PN Trt, serta Surat penunjukan
dari Panitera PN Tarutung tanggal 1 Maret 2021, memerintahkan untuk menjalankan
pekerjaan dalam Perkara Perdata No. 36/Pdt G/2016/PN Trt No. 2077 K/Pdt Tanggal
29 Juni 2016 Jo No. 360/Pdt/2016/PT MDN tanggal 9 Maret 2017 Jo No. 2077
K/2017, tanggal 22 Desember 2017 Jo No. 360 PK/Pdt/2020 tanggal 28 Mei 2020, antara:
Marsius Baringin Siahaan, (73) thn, Pensiunan PNS, alamat Desa Lumban
Lintong, Kecamatan Onan Runggu, Kab. Samosir, disebut sebagai PENGGUGAT,
semula sebagai Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali,
sekarang Pemohon Eksekusi.
Baca Juga:
Kasus Ibu Guru di Klaten Tipu Perusahaan Korea Rp2,1 M Hingga Dieksekusi Tim Kejari
Lawan 1). Lasma Simanjuntak, (62) Thn, PNS alamat, Jln.
M. Siregar Gang Maros No. 11, Kel. Pematang Marihat, Kec. Siantar Marimbun. Semula
sebagai Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan kembali I, sekarang
Termohon Eksekusi I.
Lawan 2). Meliana Sihite alias Ny. Lasma Simanjuntak
Br. Sihite, (57) Thn, Wiraswasta, Jln. M. Siregar, Gang Maros No. 11 Kel. Pematang
Marihat, Kec. Siantar Marimbun, semula sebagai Tergugat II/Pembanding
II/Pemohon kasasi II/Pemohon Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi
II;
Lawan 3). Ester Simbolon (58) Thn, Ibu Rumah Tangga, Dapdap,
Desa Pohantonga, Kec. Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara. Semula sebagai Tergugat
III/Pembanding III/Pemohon Kasasi III/Turut Termohon Peninjauan Kembali III, sekarang
Termohon Eksekusi III;
Lawan 4).Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat Cq. Kepala Kantor Wilayah BPN
Prov. Sumatera Utara Cq. Kepala Kantor BPN Kab. Tapanuli Utara di Tarutung/Turut
Termohon Kasasi/Turut Termohon Peninjauan Kembali, sekarang Turut Termohon Eksekusi;
Ketua PN Tarutung memrintahkan, untuk
melaksanakan Constatering terhadap objek eksekusi yaitu, berupa sebidang
tanah yang terletak di Jalan Raya Balige-Siborong-borong, Desa Pariksabungan, Kec.
Siborong-borong,Kabupaten Tapanuli Utara. Seluas kurang lebih 64 m2 X 130 m2
dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah Timur, Kawasan Hutan Pinus. Sebelah
Barat Jalan Raya Lintas Balige-Siborong-borong, Sebelah Selatan Tanah Buliher
Hutagaol dan Rumah Lasman Simanjuntak. Sebelah Utara Rumah Dinas Kehutanan dan
tanah milik Sahat Tampubolon.
Guna kepentingan Pelaksanaan Eksekusi
memenuhi dan menyepurnakan bunyi Putusan PN Tarutung No. 36/PdtG/2016/PN Trt, tanggal
29 Juni 202016, Jo Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 350/PDT/2016/PT MDN, tanggal
9 Maret 2017, Jo Putusan Kasasi No. 2077K/Pdt/2017, tanggal 22 Desember 2017 Jo.
Putusan Peninjauan Kembali No. 360 PK/Pdt/2020, tanggal 28 Mei 2020 yang telah
berkekuatan hukum tetap.
Juru Sita Endy Jermes Ayal SH,
didampingi 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat dan dipercaya pengadilan
sebagaimana syarat pasal 208 RBG/197 HIR. Masing-masing bernama, Rinawati
Sitorus SH, Andika Purnomo Amd, keduanya adalah Pegawai dari PN Tarutung dan
bertempat tinggal di Tarutung.
Berita Acara Constatering dihadiri
Renti Situmeang SH, Kuasa hukum Pemohon Eksekusi.
Juru sita Endy Jeremes Ayal SH, hanya
memberitahukan tentang bunyi penetapan
Ketua Pengadilan Negri Tarutung, Golom Silitonga SH, No.2/Pen.Pdt/Constatering(Pencocokan)/2021/PN Trt, Jo No. 360 PK/Pdt/2020 Jo No. 2077 K/Pdt/2017, No.
350/Pdt/2016/PT Mdn, Jo No. 36/Pdt.G/PN Trt tanggal 27 April 2021, guna
melakukan Constering terhadap Objek Perkara atau Objek Eksekusi antara
penggugat dan para tergugat, yang terletak di Jalan Raya
Balige-Siborong-borong, Desa Pariksabungan, Kec. Siborong-borong, Kab. Tapanuli
Utara, seluas kurang lebih 64 m2 X 130 m2.
Selanjutnya Jurusita menjelaskan bahwa
pelaksanaan Constatering Objek Perkara Eksekusi ini hanyalah bersifat
pencocokan, sesuai dengan data-data yang ada pada berkas perkara, dengan
keadaan kondisi areal yang sebenarnya dilapangan saat ini. Untuk lebih jelas
dan pasti, agar tidak keliru pada pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan
hukum tetap dalam perkara No. 36/Pdt.G/PN Trt tanggal 26 Juni 2016 Jo. No
36o/PDT/MDN tanggal 9 Maret 2017 Jo No. 2077K/Pdt/2017, tanggal 22 Desember
2017, Jo No. 360 PK/Pdt/2020 tanggal 28 Mei 2020.
"Apa bila ditemukan kondisi berbeda
ataupun berlainan, maka semua hal tersebut sudah dicatat dan akan menjadi
pertimbangan PN. Tarutung dalam menindaklanjuti proses permohonan eksekusi yang
diajukan oleh pihak Pemohon Eksekusi," jelas Jurusita, Endy Jeremes Ayal SH.
Endy Jeremes Ayal SH, menyatakan, bahwa
pelaksanaan Constatering tetap dilaksanakan sebagai mana mestinya,
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Agar penjelasan diatas dapat
dimengerti serta dipahami oleh pihak-pihak yang hadir," ujarnya didepan para
pihak yang beperkara.
Jurusita Endy Jeremes Ayal SH, serta
Kuasa Hukum pihak Pemohon Eksekusi dan Constatering dilokasi tanah
sengketa menemukan fakta dan diketahui telah berdiri 1 unit rumah beton,
dialiri listrik. Dihuni Marga Parapat.
Sekarang dibuat 1 unit rumah semi
permanen, didepannya ada jualan buah ditempati Boru Simanjuntak, didapat dari
boru Sihite, 1 unit rumah semi permanen tiga pintu, tempat kos-kosan milik
Marga Sinaga.
"Tanah tersebut dikuasai orang lain," jelas
Endy Jeremes Ayal, SH.
Kemudian atas penjelasan Juru Sita, pihak
Para Termohon Nelly H. Sihite, SH, keberatan. Karena berdasarkan surat
keterangan atau peletakan Objek Perkara Eksekusi tidak menemukan titik terang, mana
Objek Perkara yang mau dieksekusi.
"Artinya Objek Eksekusi keliru," terang
Nelly H. Sihite, SH.
Putusan Tidak Lengkap
Menurut Nelly H. Sihite,SH, batas
tanah jelas, khususnya batas dengan Selatan dimana faktanya, Batas Selatan atas
tanah Buliher Siahaan, sementara yang diletakkan sita tanah Buliher Siahaan.
Nelly H. Sihite, SH, selaku Pihak Tergugat
II, mengatakan, akan mengajukan gugatan baru di PN Tarutung dalam waktu dekat.
"Kami tidak akan diam dan akan
mengajukan gugatan baru sesuai fakta-fakta kami dimiliki. Constatering yang
dilakukan Pengdilan Negeri Tarutung belum menunjukkan kebenaran sesuai
undang-undang yang berlaku," ujarnya kepada WahanaNews.co.
Sementara itu, Kepala Desa
Pariksabungan, Mangatur Tampubolon, belum dapat dihubungi WahanaNews.co untuk
meminta keterangan, karena saat PN Tarutung melakukan Constatering, tidak
hadir ditempat. (tum)