WahanaNews.co I Usai Pengadilan Negeri (PN) Tarutung melaksanakan
Berita Acara Constatering (Pencocokan) No. 1/Eks/2021/36/Pdt.G/2015/PN Trt, Rabu
(19/05/2021) Nelly Sihite, SH, mengajukan Keberatan ke PN. Tarutung.
Baca Juga:
Petugas Rutan Tarutung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Karutan Tegaskan Komitmen Bersama
Seperti diberitakan sebeumnya, telah dilakukan Constatering
(pencocokan objek perkara sebelum dilakukan eksekusi) oleh Juru Sita PN
Tarutung, Endy Jeremis Ayal, SH, di lokasi
Jln. Besar Balige-Siborong-borong, Desa Pariksabungan, Kec. Siborong-borong, Kab.
Tapanuli Utara.
Nelly Sihite, SH, salah satu pihak yang keberatan serta para
pihak Tergugat lainnya merasa dirugikan, karena objek sita tidak menunjuk batas
dan dituding salah letak.
Baca Juga:
Penetapan Ketua PN Tarutung: Permohonan Eksekusi Ditolak, Dinyatakan Non-Eksekutabel
Oleh karena itu, pihak tergugat Nelly Sihite, SH, telah mendaftarkan
surat keberatan atas Peletakan Sita Jaminan pada Kamis (20/05/2021) ke PN
Tarutung yang diterima Juni Tampubolon.