Para pihak tergugat dalam perkara yakni Meliana Sihite, 61 thn, Kristen, Wiraswasta, tinggal di Jln. M. Siregar Gg. Maros No. 11 Kel. Pematang
Marihat Kec. Siantar Marimbun, Tergugat II.
Baca Juga:
Petugas Rutan Tarutung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Karutan Tegaskan Komitmen Bersama
Nelly Sihite, SH, 57 (Thn) Kristen, Pekerjaan Advokat, tinggal
Jln. Perjuangan Gg. Roma No. 21 Medan, Kec. Medan Perjuangan, pemilik tanah
yang mempunyai Sertifikat Hak Milik, yang tidak diikut sertakan dalam Gugatan Perkara
No.36/Pdt.G/PN Trt.
Materi isi surat keberatan tergugat yakni pihak Tergugat
atas nama Meliana Sihite dan Nelly Sihite, SH, mengajukan keberatan terhadap
penetapan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita PN Tarutung Pada Hari
Rabu, (19/05/2021) terhadap sebidang tanah seluas lebih kurang 64 M ? - 130 M, terletak
di Jln. Raya Siborong-borong-Balige, Kab. Tapanuli Utara. Dengan batas-batas: -
Sebelah Timur berbatas dengan Kawasan Hutan Pinus; - Sebelah Barat berbatas
dengan Jln. Raya Siborong-borong-Balige; -Sebelah Selatan berbatas dengan tanah
Buliher Hutagaol dan Rumah Lasman Simanjuntak; -Sebelah Utara berbatas dengan
Rumah Dinas Kehutanan dan tanah milik Sahat Tampubolon.
Baca Juga:
Penetapan Ketua PN Tarutung: Permohonan Eksekusi Ditolak, Dinyatakan Non-Eksekutabel
Ditambahkan Nelly Sihite,SH, adapun alasan mereka mengajukan
keberatan, adalah didasarkan pada alasan: