WahanaNews.co I Usai Pengadilan Negeri (PN) Tarutung melaksanakan
Berita Acara Constatering (Pencocokan) No. 1/Eks/2021/36/Pdt.G/2015/PN Trt, Rabu
(19/05/2021) Nelly Sihite, SH, mengajukan Keberatan ke PN. Tarutung.
Baca Juga:
Petugas Rutan Tarutung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Karutan Tegaskan Komitmen Bersama
Seperti diberitakan sebeumnya, telah dilakukan Constatering
(pencocokan objek perkara sebelum dilakukan eksekusi) oleh Juru Sita PN
Tarutung, Endy Jeremis Ayal, SH, di lokasi
Jln. Besar Balige-Siborong-borong, Desa Pariksabungan, Kec. Siborong-borong, Kab.
Tapanuli Utara.
Nelly Sihite, SH, salah satu pihak yang keberatan serta para
pihak Tergugat lainnya merasa dirugikan, karena objek sita tidak menunjuk batas
dan dituding salah letak.
Baca Juga:
Penetapan Ketua PN Tarutung: Permohonan Eksekusi Ditolak, Dinyatakan Non-Eksekutabel
Oleh karena itu, pihak tergugat Nelly Sihite, SH, telah mendaftarkan
surat keberatan atas Peletakan Sita Jaminan pada Kamis (20/05/2021) ke PN
Tarutung yang diterima Juni Tampubolon.
Para pihak tergugat dalam perkara yakni Meliana Sihite, 61 thn, Kristen, Wiraswasta, tinggal di Jln. M. Siregar Gg. Maros No. 11 Kel. Pematang
Marihat Kec. Siantar Marimbun, Tergugat II.
Nelly Sihite, SH, 57 (Thn) Kristen, Pekerjaan Advokat, tinggal
Jln. Perjuangan Gg. Roma No. 21 Medan, Kec. Medan Perjuangan, pemilik tanah
yang mempunyai Sertifikat Hak Milik, yang tidak diikut sertakan dalam Gugatan Perkara
No.36/Pdt.G/PN Trt.
Materi isi surat keberatan tergugat yakni pihak Tergugat
atas nama Meliana Sihite dan Nelly Sihite, SH, mengajukan keberatan terhadap
penetapan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita PN Tarutung Pada Hari
Rabu, (19/05/2021) terhadap sebidang tanah seluas lebih kurang 64 M ? - 130 M, terletak
di Jln. Raya Siborong-borong-Balige, Kab. Tapanuli Utara. Dengan batas-batas: -
Sebelah Timur berbatas dengan Kawasan Hutan Pinus; - Sebelah Barat berbatas
dengan Jln. Raya Siborong-borong-Balige; -Sebelah Selatan berbatas dengan tanah
Buliher Hutagaol dan Rumah Lasman Simanjuntak; -Sebelah Utara berbatas dengan
Rumah Dinas Kehutanan dan tanah milik Sahat Tampubolon.
Ditambahkan Nelly Sihite,SH, adapun alasan mereka mengajukan
keberatan, adalah didasarkan pada alasan:
Ke-1. Bahwa objek tanah yang diperkarakan dalam perkara
perdata dengan Reg. No. 36/Pdt.G/2015/PN.Trt, antara Marsius Baringin Siahaan
selaku penggugat lawan Lasnan Simanjuntak dkk selaku tergugat dan pemilik tanah
adalah sangat jauh berbeda dengan fakta dilapangan, baik dari letak dan
batas-batas tanah.
Ke-2. Bahwa saat pelaksanaan Constatering tanah dan
penetapan sita jaminan Juru Sita PN Tarutung (Endy Jeremes Ayal, SH) tidak ada
menunjukkan batas-batas tanah milik penggugat maupun tergugat yang menjadi
Objek perkara. Kelihatannya, pihak Juru Sita dalam pelaksanaan tugasnya
seolah-olah terburu-buru dan tidak tenang.
Ke-3. Bahwa letak tanah yang dimaksudkan Penggugat berada di
Desa Pohantonga yang didasarkan pada Surat Pernyataan Sepihak (SPS) yang diperbuat
penggugat sendiri. Sedangkan tanah yang telah diletakkan Sita Eksekusi berada
di Jln. Raya Siborong-borong-Balige, dan batas-batas tanahnya juga berbeda. Dimana
menurur Pugatan Penggugat batas-batas tanahnya adalah; - Sebelah Timur berbatas
dengan Kawasan Hutan Pinus; - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya
Siborong-borong-Balige; -Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Boru Purba
dan Lasman Simanjuntak; - Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Kopi Marga Purba.
Ke-4. Bahwa selain itu, pihak Penggugat juga mengetahui
secara pasti bahwa banyak pihak-pihak yang menguasai dan mengusahai tanah perkara. Namun tidak
dijadikan sebagai pihak dalam perkara Perdata dengan No. 36/Pdt.G/2015/PN.Trt, antara
Marsius Baringin Siahaan selaku penggugat meawan Lasma Simanjuntak, dkk selaku para Tergugat
dan bahkan Majelis Hakim sewaktu dilakukan pemeriksaan lapangan, juga mengetahui bahwa tanah
tersebut tidak hanya dikuasai dan
diusahai oleh pihak lain yaitu: Sdr. Andre Kurniawan Simanjuntak, Sdr. Nani
Nelawati Simanjuntak, Sdr. Vera Nila Sandi Simanjuntak, Sdr. Wati Setia
Hutasoit, Sdr. Nelly Sihite, SH, Sdr. Rosida
Sianturi, Sdr. Bonggal Sianturi dan Sdr. Marsinta Sianturi atau
setidak-tidaknya melibatkan Sdr. Buliher Hutagaol dan Sdr. Marudut Hutagaol
sebagai pihak, baik Tergugat ataupun Turut Tergugat dalam perkara perdata tersebut.
Ke-5. Bahwa tidak diikutkannya pihak lainnya sebagaimana
disebutkan diatas, maka gugatan yang diajukan penggugat dikategorikan kurang
pihak (Plurium Litis Consortium) dengan konsekuensi hukumnya, gugatan
penggugat ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verlaard).
Kepada WahanaNews.co Juni Tampubolon penerima Surat
Keberatan atas Peletakan Sita Jaminan di Kantor PN Tarutung, membenarkan adanya
surat, diterima dan sudah disampaikan pada pihak Pengadilan yang berkonpeten. (tum)