WahanaNews.co I Perkara gugatan perdata antara Lasti
Silaban dan Cermanto Silaban, di Pengadilan Negeri Tarutung masih pada tahap mediasi,
Selasa (15/06/2021).
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Majelis Hakim mediasi dipimpin langsung Gongom Silitonga,
SH.,MH, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tarutung.
Pihak yang berperkara adalah Lesti Silaban, selaku pihak
pembeli 1 unit rumah di Jalan Baktiar, Kelurahan Pasar Siborong-borong, dengan
Cermanto Silaban selaku nasabah Bank Mandiri, yang rumahnya dilelang pihak Bank
Mandiri.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Lasti Silaban selaku pembeli lelang dari Bank Mandiri mengajukan
gugatan ke PN Tarutung. Dalam gugatanya ia meminta agar rumah yang dibelinya di
Jalan Baktiar, Kelurahan Pasar Siborong-borong No Sertifikat 377 dapat di eksekusi.