WahanaNews.co I Perkara gugatan perdata antara Lasti
Silaban dan Cermanto Silaban, di Pengadilan Negeri Tarutung masih pada tahap mediasi,
Selasa (15/06/2021).
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Timah Meninggal, Kejagung Buka Suara Terkait Ganti Rugi Rp4,57 Triliun
Majelis Hakim mediasi dipimpin langsung Gongom Silitonga,
SH.,MH, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tarutung.
Pihak yang berperkara adalah Lesti Silaban, selaku pihak
pembeli 1 unit rumah di Jalan Baktiar, Kelurahan Pasar Siborong-borong, dengan
Cermanto Silaban selaku nasabah Bank Mandiri, yang rumahnya dilelang pihak Bank
Mandiri.
Baca Juga:
Tia Rahmania Menang Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Lawan PDIP-Bonnie Triyana
Lasti Silaban selaku pembeli lelang dari Bank Mandiri mengajukan
gugatan ke PN Tarutung. Dalam gugatanya ia meminta agar rumah yang dibelinya di
Jalan Baktiar, Kelurahan Pasar Siborong-borong No Sertifikat 377 dapat di eksekusi.