Sementara Cermanto Silaban yang rumanya telah dilelang tersebut
membuat perlawanan atau gugatan perdata di PN Siantar dengan No.
31/Pdt.G/2021/PN 31/PN Pms.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
"Sebagai pihak tergugat adalah PT Bank Mandiri Cabang
Siantar, KPKNL Padang Sidimpuan, Lasti Romauli Silaban dan BPN Taput," ungkap
Cermanto di PN Tarutung, usai mediasi.
Cermanto Silaban menjelaskan, bahwa ia siap untuk
berdamai dengan Lasti Silaban. Tetapi dirinya hanya mengembalikan uang hasil
lelang sebesar Rp183 juta.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"Saya mengatakan demikian, karena proses lelang yang dilaksanakan
oleh pihak Bank Mandiri tidak sesuai dengan SOP. Makanya saya buat perlawanan
atau gugatan ke PN Siantar," tambah Cermanto.