Dalam mediasi, Cermanto menyebut Lasti Silaban tetap gotot
bahwa rumah yang dilelang tersebut harus miliknya.
Baca Juga:
Buntut Gugatan Perusahaan Satelit Navayo Aset KBRI di Prancis Terancam Disita
"Kalau Lasti tidak mau untuk berdamai dengan saya (mengembalikan
Rp183 juta) hasil lelang, mari kita tunggu hasil keputusan PN Siantar atas gugatan
yang telah saya buat. Saat ini jadwal sidang di PN Siantar dengan agenda jawaban
tergugat," ujar Cermanto.
Terpisah, Daniel Kenit, SH, selaku Panitera PN Tarutung saat
dihubungi terkait hasil mediasi perkara Lasti Silaban VS Cermanto Silaban, dia
menjelaskan belum ada titik terang untuk berdamai. Tapi masih tetap disarankan
untuk berdamai. (tum)