Ke-1. Bahwa objek tanah yang diperkarakan dalam perkara
perdata dengan Reg. No. 36/Pdt.G/2015/PN.Trt, antara Marsius Baringin Siahaan
selaku penggugat lawan Lasnan Simanjuntak dkk selaku tergugat dan pemilik tanah
adalah sangat jauh berbeda dengan fakta dilapangan, baik dari letak dan
batas-batas tanah.
Baca Juga:
Petugas Rutan Tarutung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Karutan Tegaskan Komitmen Bersama
Ke-2. Bahwa saat pelaksanaan Constatering tanah dan
penetapan sita jaminan Juru Sita PN Tarutung (Endy Jeremes Ayal, SH) tidak ada
menunjukkan batas-batas tanah milik penggugat maupun tergugat yang menjadi
Objek perkara. Kelihatannya, pihak Juru Sita dalam pelaksanaan tugasnya
seolah-olah terburu-buru dan tidak tenang.
Ke-3. Bahwa letak tanah yang dimaksudkan Penggugat berada di
Desa Pohantonga yang didasarkan pada Surat Pernyataan Sepihak (SPS) yang diperbuat
penggugat sendiri. Sedangkan tanah yang telah diletakkan Sita Eksekusi berada
di Jln. Raya Siborong-borong-Balige, dan batas-batas tanahnya juga berbeda. Dimana
menurur Pugatan Penggugat batas-batas tanahnya adalah; - Sebelah Timur berbatas
dengan Kawasan Hutan Pinus; - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya
Siborong-borong-Balige; -Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Boru Purba
dan Lasman Simanjuntak; - Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Kopi Marga Purba.
Baca Juga:
Penetapan Ketua PN Tarutung: Permohonan Eksekusi Ditolak, Dinyatakan Non-Eksekutabel
Ke-4. Bahwa selain itu, pihak Penggugat juga mengetahui
secara pasti bahwa banyak pihak-pihak yang menguasai dan mengusahai tanah perkara. Namun tidak
dijadikan sebagai pihak dalam perkara Perdata dengan No. 36/Pdt.G/2015/PN.Trt, antara
Marsius Baringin Siahaan selaku penggugat meawan Lasma Simanjuntak, dkk selaku para Tergugat
dan bahkan Majelis Hakim sewaktu dilakukan pemeriksaan lapangan, juga mengetahui bahwa tanah
tersebut tidak hanya dikuasai dan
diusahai oleh pihak lain yaitu: Sdr. Andre Kurniawan Simanjuntak, Sdr. Nani
Nelawati Simanjuntak, Sdr. Vera Nila Sandi Simanjuntak, Sdr. Wati Setia
Hutasoit, Sdr. Nelly Sihite, SH, Sdr. Rosida
Sianturi, Sdr. Bonggal Sianturi dan Sdr. Marsinta Sianturi atau
setidak-tidaknya melibatkan Sdr. Buliher Hutagaol dan Sdr. Marudut Hutagaol
sebagai pihak, baik Tergugat ataupun Turut Tergugat dalam perkara perdata tersebut.