WahanaNews.co I Kota Padangsidempuan
kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga
20 Juli mendatang.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Sudah tiga kali
diperpanjang PPKM di Kota Padangsidempuan, pertama di tanggal 14 Juni hingga 27
Juni, tahap kedua28 Juni hingga 12 Juli 2021, tahap ketiga 12 Juli hingga
20 Juli mendatang, ucap Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurchayo, Senin
(12/07/2021).
Cahyo menyebutkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Padangsidempuan sebagai salah
satu upaya antisipasi penyebaran COVID-19.
Pemerintah juga
menegaskan bahwa kegiatan keramaian untuk tetap di awasi pihak kecamatan se
Kota Padangsidimpuan, kata Cahyo.
Lanjut Cahyo, kegiatan
makan dan minum ditempat untuk restoran, rumah makan dan cafe, warung kopi,
warung minuman tradisional harus tutup pukul paling lambat 21.00 Wib.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
"Aturannya
tidak berubah seperti yang sebelumnya, seperti pelarangan pesta yang
menimbulkan keramaian belum bisa digelar," tutupnya. (tum)