Andri mengatakan hasil tes PCR yang dipalsukan itu milik sebuah klinik di Batam. EB juga mencetak surat hasil PCR dari aplikasi PeduliLindungi dengan laptop pribadinya.
Baca Juga:
Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Lakukan Penertiban kepada Para Personil
"Klinik yang namanya digunakan untuk pemalsuan surat itu melaporkan kejadian itu ke kita. Pihak klinik mengaku tidak pernah mengeluarkan surat hasil PCR atas nama tersangka EB," kata Andri.
Saat ini, pelaku diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan untuk keperluan penyidikan. "Pelaku kita tahan. Sejumlah barang bukti juga diamankan," katanya. (JP)