WahanaNews.co | Pemprov
DKI Jakarta melalui Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita
dan Pantai Maju.
Panduan Rancang Kota yang rencananya dibangun di
kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakut itu disusun atas dasar Peraturan
Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang
Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Baca Juga:
Jababeka Berambisi Menyusul PIK dan BSD Sebagai PSN
"Panduan Rancang Kota (Pergub No. 30 Tahun 2021)
disusun menjadi dasar pedoman pembangunan kawasan yang berorientasi untuk
meningkatkan kualitas ruang kota," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra,
Kamis (20/5/2021).
Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2021 memiliki visi
untuk mengoptimalisasi konektivitas kawasan melalui penyediaan jalur angkutan
umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan.
Konektivitas antar angkutan publik dilayani oleh jalur
pedestrian, sepeda, dan angkutan komuter yang dapat menjangkau klaster hunian
mandiri yang mendahulukan pejalan kaki.
Baca Juga:
Rampung Tahun 2060, Ini Dia Proyek Rp 40 Triliun yang Direstui Jokowi Jadi PSN
"Dengan tersedianya konektivitas yang lengkap,
maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan
meningkat. Sehingga, selain memberikan dampak ekonomi juga sebagai ikhtiar kita
menyediakan ruang-ruang ketiga untuk semua," papar Benni.
Pergub yang diterbitkan ini akan semakin
menyempurnakan Pergub Panduan Rancang Kota (PRK) yakni Peraturan Gubernur No.
153 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan pengembangan tanah hasil reklamasi
pantai utara Jakarta, di mana Pergub tersebut menjelaskan mengenai penataan
lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakarta Propertindo seluas sekitar
208.006 meter persegi.
"Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun
terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat
ibadah, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum dan fasilitas sosial
pendukung," tandasnya.
Pada Bab IV tentang
'Pengembangan Sarana dan Prasarana Publik dan Pengelolaan Lingkungan', ada
kewajiban yang dipaparkan untuk pengembang di pasal 6.
Berikut isinya.
Pengembang Kawasan Pantai Kita dan
Kawasan Pantai Maju wajib:
a. Menyediakan sarana dan prasarana publik,
dan melakukan pengelolaan lingkungan yang memadai pada Kawasan Pantai Kita dan
Kawasan Pantai Maju dengan berpedoman pada indikasi program sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Gubernur ini;
b. Mengganti kegiatan dalam bentuk
penyediaan lain yang diusulkan oleh Pengembang di kawasan Pantai Kita dan
Pantai Maju dengan nilai yang setara dengan nilai yang diperoleh dari lembaga
penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur, sepanjang pelaksanaan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilaksanakan;
c. Menuangkan rincian pelaksanaan pemenuhan
kewajiban pada kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju dalam bentuk dokumen kerja
sama yang dibuat di hadapan Notaris dengan mengacu pada Izin Prinsip
Pemanfaatan Ruang termasuk untuk kebutuhan perpanjangan/penyempurnaannya; dan
d. Setelah seluruh kewajiban pada kawasan
Pantai Kita dan Pantai Maju telah dipenuhi, maka Pengembang dapat mengalihkan
kegiatan pada lokasi lain dengan persetujuan Gubernur.
Seperti diketahui, Anies telah
melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda
santai (jalasena) di kawasan Pantai Maju, pulau reklamasi pada 2018.
Anies mengatakan fasilitas yang
ada di kawasan ini nantinya akan terbuka untuk seluruh masyarakat. Dia tak
ingin pantai tersebut menjadi kawasan yang eksklusif.
Ketika itu Anies menerangkan Pulau
Maju merupakan kawasan pantai. Anies menganggap pantai ini tetap berada di
wilayah Pulau Jawa.
"Istilahnya adalah pantai,
bukan pulau. Pulau kita adalah Pulau Jawa," ucapnya. (Tio)