Sehingga, selain dua pasangan bupati yang menjalani
pelantikan dan gubernur, ruangan Aula Tengku Rizal Nurdin hanya boleh dimasuki
oleh Forkopimda dari Sumut, Madina dan Labusel.
Baca Juga:
Buapti Paluta Menghadiri Penyerahan Sertifikat Penyaluran Dana Bagi Hasil. Periode Oktober Tahun 2025 Di Medan.
"Mohon maaf di luar itu tidak bisa masuk ke ruangan.
Ini karena pandemi covid-19, apalagi Kota Medan masih menerapkan PPKM Darurat.
Terkait hal ini agar dimaklumi bersama," ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa Pilkada Labusel dan Pilkada Madina
yang berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu, harus berakhir di MK setelah adanya
gugatan sengketa hasil Pilkada.
Baca Juga:
Gubernur Sumut Ajak Lulusan Jadi Anak Muda yang Bawa Solusi Bagi Masyarakat
Hasilnya MK memerintahkan KPU di dua kabupaten itu agar
melaksanakan PSU.