Sehingga, selain dua pasangan bupati yang menjalani
pelantikan dan gubernur, ruangan Aula Tengku Rizal Nurdin hanya boleh dimasuki
oleh Forkopimda dari Sumut, Madina dan Labusel.
Baca Juga:
Gubernur Dorong Pers Jaga Integritas di Tengah Tantangan Disrupsi Digital
"Mohon maaf di luar itu tidak bisa masuk ke ruangan.
Ini karena pandemi covid-19, apalagi Kota Medan masih menerapkan PPKM Darurat.
Terkait hal ini agar dimaklumi bersama," ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa Pilkada Labusel dan Pilkada Madina
yang berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu, harus berakhir di MK setelah adanya
gugatan sengketa hasil Pilkada.
Baca Juga:
Gubernur Sumut Ajak Warga Hadirkan Kasih Natal dan Solidaritas di Tengah Bencana
Hasilnya MK memerintahkan KPU di dua kabupaten itu agar
melaksanakan PSU.