Ironisnya, tangan pasien inisial nama RT juga sempat mengalami pembengkakan dan melepuh diduga akibat suntikan jarum infus. Hingga kini tangan RT terlihat bekas luka yang menganga.
Hal yang serupa juga dikatakan pasien yang berada dikamar lain mengatakan ia disuruh oleh perawat untuk membeli obat albumin. Padahal pasien ini juga berstatus peserta BPJS aktif.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Ketika dikonfirmasi Humas Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Hospital Dr Herman mengatakan terimakasih atas informasi yang diberikan wartawan, menurutnya sedang butuh sedikit waktu untuk mengecek informasi itu.
"Karena saya disini juga sebagai Dokter umum jadi tidak mengetahui segalanya, apalagi tidak mengerti segalanya apalagi tidak mengetahui semua termasuk menyangkut teknis," kata dr. Herman, Rabu (26/10/2022), di ruangan Rs Murni Teguh Memories Hospital di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur sekira pukul 14.30 WIB.
Tambah dr. Herman, menyangkut albumin itu dibeli inisiatif pasien, kilahnya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Ditanya terkait pasien tiga hari dirawat sudah dianjurkan membeli obat albumin lengkap menggunakan kwitansi dan disuruh menandatangani surat pernyataan membeli obat secara ikhlas, tidak hanya itu, bahkan ada pasien peserta BPJS yang lain juga mengatakan disuruh membeli obat dari apotik Murni Teguh.
Menanggapi hal itu, dr. Herman mengatakan bahwa pasien BPJS sepenuhnya menjadi tanggungan BPJS. Terkait kwitansi pembelian tersebut pihaknya tak menampik itu. "Iya itu, jika ada yang beli ya kita jual," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Wartawan WahanaNews-Sumut dari pihak staf BPJS Nilla Khasanah mengatakan tidak ada batasan biaya kesehatan dari BPJS kata dia.