Tohom yang juga Ketua Umum Aglomerasi Watch mengatakan keberhasilan implementasi sistem perpajakan digital akan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pengembangan kawasan-kawasan ekonomi baru yang saat ini menjadi fokus pembangunan nasional.
“Ke depan, kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus membutuhkan tata kelola yang semakin modern. Sistem perpajakan yang terintegrasi secara digital akan membantu menciptakan efisiensi, mempercepat layanan, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha,” ujarnya.
Baca Juga:
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Menurut Tohom, kegiatan asistensi seperti yang dilakukan DJP Sumatera Utara II juga menunjukkan bahwa transformasi digital harus selalu diiringi pendekatan humanis melalui pendampingan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Ia berharap program edukasi dan asistensi perpajakan dapat terus diperluas ke berbagai kawasan industri, sentra UMKM, dan wilayah pengembangan ekonomi lainnya agar manfaat digitalisasi perpajakan dapat dirasakan secara merata.
Sebelumnya, Kanwil DJP Sumatera Utara II memberikan asistensi pelaporan pajak kepada para pelaku usaha di KEK Sei Mangkei.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pendampingan terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax serta kesempatan untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan pajak.
Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Utara II menyampaikan bahwa kegiatan asistensi tersebut diharapkan dapat membantu para pelaku usaha memahami proses pelaporan SPT Tahunan dengan lebih baik serta memanfaatkan layanan Coretax secara optimal.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen DJP dalam memberikan edukasi dan pelayanan kepada wajib pajak guna mendukung kemudahan pelaporan pajak secara digital.