"Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah Provinsi
mungkin akan tambah tiga Provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi
undang-undang bukan perpanjangan Undang Undang. Revisi 2 pasal. Pasal 34
tentang dana dan pasal 76 tentang pemerkaran," tambah Mahfud.
Baca Juga:
Jaga Situasi Kondusif, Menko Polhukam Ajak Media Cegah Hoaks
Sebagai realisasi
Inpres No. 9 Tahun 2020, Pemerintah juga
mengeluarkan Kepres No. 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Prov Papua Barat dan membentuk
Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua
dan Papua Barat.
Disebutkan, sejauh ini pemerintah menilai pembangunan di
Papua masih belum efektif, penyebabnya antara lain situasi keamanan yang tidak
kondusif, masih tingginya kasus korupsi dan belum terintegranya sejumlah
program pemerintah. Untuk itu Mahfud MD
meminta agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih
ditingkatkan.
Baca Juga:
Menkopolhukam: Demo Hak Angket DPR Soal Pemilu Hanya Riak Kecil
"Saya ingin mengatakan kedepannya, pemeriksaan BPK
diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi
penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan Kerjasama antara
pemerintah dengan BPK sangat penting," ujar Mahfud MD.