SUMUT.WAHANANEWS.CO, MEDAN, – Untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran Idulfitri 1446H tahun 2025, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama.
Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan mengatakan, pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 7 Maret 2025.
Baca Juga:
Wamen ESDM Tinjau Pasokan BBM dan LPG Jelang Idulfitri di Padalarang
Kebijakan ini akan diterapkan mulai 21 Maret hingga 8 April 2025, sebagai langkah mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik.
"Kendaraan yang dilarang beroperasi antara lain, kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan tempelan atau gandengan, serta angkutan bahan galian dan tambang serta material bangunan," ujar Agustinus kepada wartawan di Medan, Kamis (13/3/2025).
Ruas Jalan yang Dibatasi:
1). Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Riau.
Baca Juga:
Panas Terik dan Antrean Panjang di Gilimanuk, Sejumlah Pemotor Pingsan Saat Menunggu Kapal
2.) Medan – Berastagi.
3.) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
Namun, beberapa kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, dan gas, sembako, hewan ternak, uang tunai, serta kendaraan untuk penanganan bencana dan angkutan sepeda motor gratis.