Agustinus menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang dimaksudkan untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat selama masa mudik Lebaran Idulfitri. Ia meminta para operator angkutan agar mematuhi regulasi tersebut. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang.
"Kami juga akan mensosialisasikan pembatasan tersebut kepada para operator angkutan dan asosiasi pengangkutan barang, diantaranya melalui jembatan timbangan, sehingga tidak ada alasan bagi operator atau pengemudi yang tidak mengetahui kebijakan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem Ancam Mudik 2025: Gelombang Tinggi hingga Banjir Rob
Selain itu, Agustinus menekankan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masuk ruas jalan tol.
Menurutnya, larangan kendaraan ODOL di jalan tol harus sampai ke hulunya, yakni penindakan terhadap bengkel yang melakukan modifikasi secara ilegal. “Kita harus memastikan bahwa kendaraan yang melintas memenuhi standar keselamatan,” jelasnya.
Petakan 147 Titik Rawan di Jalur Mudik
Baca Juga:
Resmi! THR Aparatur Negara Mulai Dicairkan 17 Maret, Gaji ke-13 Menyusul di Juni
Selain pembatasan mobil barang, Dishub Sumut bersama Tim Terpadu juga telah memetakan 147 titik rawan di jalur mudik, dengan rincian 76 titik rawan kecelakaan, 47 titik rawan kemacetan, dan 24 titik rawan longsor.
Jumlah ini meningkat dari survei terakhir saat libur Natal dan Tahun Baru 2024 yang mencatat 120 titik rawan. Dishub Sumut dan tim terpadu telah membagi penanganan titik rawan ini dalam tiga kategori—prioritas tinggi, menengah, dan rendah—dengan langkah antisipasi seperti pemasangan rambu lalu lintas tambahan dan persiapan jalur alternatif.
"Titik-titik rawan sudah kami survei, hasilnya menunjukkan ada 147 lokasi dengan berbagai tingkat risiko. Data ini sangat penting, dan rekomendasi perbaikannya harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.