Namun yang dimenangkan oleh pokja pemilihan adalah PT AMA
dengan penawaran terendah, padahal diketahui PT AMA pernah mengikuti tender di
lingkungan Kementerian Keuangan dengan kualifikasi perusahaan penyedia jasa non
kecil.
Disebutkan dalam pemberitaan tersebut, Ketua pokja pembangunan
pagar keliling BPTU HPT Sinur Siborong-borong, drh. Derita Sianturi didampingi Sekretaris
Pokja, Robinson Sianturi dan anggota pokja Sepenhot DP Hutabarat, diruang
kerjanya (03/02/2021) mengatakan pihaknya sudah melakukan rangkaian tender kegiatan
sesuai dengan mekanisme.
Baca Juga:
Terkait Pengaturan Lelang dan Pemberian Fee, KPK Dalami Penyidikan di DJKA
Investigasi WahanaNews.co, Jumat (04/06/2021) dilokasi BPTU
HPT, yang berbuntut pengusiran oleh security, terlihat proses pekerjaan pembangunan
pagar masih berlangsung. Tapi dalam tahap persiapan pekerjaan pendahuluan RK3K, sosialisasi
dan promosi K3, alat pelindung diri (APD) para pekerja sesuai bill of quality
(BQ) tidak terlihat digunakan oleh
tukang.
Baca Juga:
Pokja Diduga 'Main Mata' dengan Kontraktor Atur Pemenang Lelang
Dalam BQ disebutkan, para pekerja harus memiliki asuransi ketenagakerjaan
dan kesehatan kerja, berdasarkan Kepmenaker Nomor Kep.196/MEN/1999 untuk tenaga
kerja harian proyek, personil kelamatan kerja, fasilitas sarana prasarana dan
alat kesehatan (alat dan bahan cuci tangan, sanitizer). Rambu-rambu yang
diperlukan, kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian resiko
keselamatan konstruksi, juga tidak dimiliki dilapangan kerja.
Pada hal dalam BQ disebutkan anggaran tersebut sudah masuk
dalam harga penawaran. Dilapangan tidak ada.