Seiring berjalannya waktu telah dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan serta pendampingan penggunaan Srikandi kepada seluruh OPD, camat dan kepala desa, dan Jumat, 31 Maret 2023 dilaunchinglah Aplikasi Srikandi yang dihadiri Kepala ANRI, Drs Imam Gunarto.
Launching tersebut sesuai Undang-Undang (UU) No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Peraturan Presiden (Perpres) No.95 Tahun 2018 Tentang SPBE, Keputusan Menpan RB No.679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, Peraturan Kepala ANRI No.4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Srikandi, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No.13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penerapan Srikandi di Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Tujuan Launching Srikandi dan pemusnahan arsip ini adalah sebagai penanda akselerasi reformasi di Kabupaten Deli Serdang, yakni dengan dimulainya transformasi tata kelola pemerintahan dari konvensional menjadi berbasis elektronik. Membangun kesadaran tentang pentingnya mengelola arsip secara elektronik, tertib arsip agar pencipta arsip dapat mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih baik, mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan," kata Kadis Perpustakaan. [rum]