WahanaNews-Sumut | Pada launching yang dilaksanakan di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang itu, Wabup mengatakan era industri 4.0 membutuhkan peranan teknologi informasi strategis, khususnya dalam mewujudkan E-government atau pemerintahan berbasis teknologi, Jumat (31/3/2023).
"Pemanfaatan teknologi informasi ini, tentunya membuka peluang bagi kita di pemerintah untuk terus berinovasi dalam menyediakan layanan baik para aparatur negara maupun masyarakat, termasuk dalam hal tata kelola kearsipan," kata Wabup.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Arsip, sebut Wabup, memegang peranan penting dalam suatu organisasi. Oleh karena itu, semua perangkat daerah sebagai pencipta arsip harus memahami tata kelola yang baik dan inovatif dalam pengelolaan kearsipan, sehingga pelayanan publik dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Pentingnya dilakukan pengelolaan arsip yang baik dan benar mutlak diperlukan agar dapat memberi manfaat dan dukungan terhadap birokrasi, khususnya dalam pertanggungjawaban kinerja pelayanan publik. Karena itu, pengelolaan arsip yang selama ini masih manual harus segera dilakukan digitalisasi secara terpadu dan terintegrasi.
Aplikasi Srikandi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberi kemudahan tata kelola dan pendelegasian surat menyurat.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Pemberkasan dan penyusunan surat secara digital, imbuh Wabup, telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.95 Tahun 2018 Tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Harapan saya kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, dan desa yang sudah menggunakan Aplikasi Srikandi untuk tetap melanjutkan penerapannya sampai pada satuan kerja terendah atau terkecil, seperti UPT, sekolah/madrasah. Dan apabila terdapat kendala dalam penerapannya agar segera berkoordinasi dengan lembaga kearsipan Kabupaten Deli Serdang maupun Arsip Nasional Republik Indonesia," harap Wabup.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Deli Serdang, H Mukti Ali Harahap SAg MSi dalam laporannya mengungkapkan rangkaian Launching Aplikasi Srikandi ini dimulai, pada 19 November 2020 lalu aplikasi tersebut diterima Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan.
Seiring berjalannya waktu telah dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan serta pendampingan penggunaan Srikandi kepada seluruh OPD, camat dan kepala desa, dan Jumat, 31 Maret 2023 dilaunchinglah Aplikasi Srikandi yang dihadiri Kepala ANRI, Drs Imam Gunarto.
Launching tersebut sesuai Undang-Undang (UU) No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Peraturan Presiden (Perpres) No.95 Tahun 2018 Tentang SPBE, Keputusan Menpan RB No.679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, Peraturan Kepala ANRI No.4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Srikandi, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No.13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penerapan Srikandi di Kabupaten Deli Serdang.
"Tujuan Launching Srikandi dan pemusnahan arsip ini adalah sebagai penanda akselerasi reformasi di Kabupaten Deli Serdang, yakni dengan dimulainya transformasi tata kelola pemerintahan dari konvensional menjadi berbasis elektronik. Membangun kesadaran tentang pentingnya mengelola arsip secara elektronik, tertib arsip agar pencipta arsip dapat mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih baik, mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan," kata Kadis Perpustakaan. [rum]